Kabar yang menggembirakan bagi Anda yang
GAGAL dalam tes CPNS 2018. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan
bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri
sipil (PNS).
PPPK atau yang akrab dikenal dengan nama P3K
merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK
merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK adalah warga
negara Indonesia. Jadi, selain warga negara Indonesia dilarang untuk diangkat
menjadi PPPK. Mereka diangkat dengan perjanjian kerja dengan jangka waktu
tertentu.Lain halnya dengan PNS yang tidak dibatasi jangka waktu, melainkan
hanya dibatasi sampai umur pensiun.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang PP
Nomor 49 Tahun 2018 anda bisa DOWNLOAD secara langsung.
PPPK diangkat sebagai pegawai ASN oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dengan perjanjian kerja yang dilakukan antara PPK
selaku pemberi kerja dengan PPPK selaku penerima kerja.
Adapun Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) yang dapat mengangkat PPPK merujuk kembali ke PP Nomor 9 Tahun 2003 dimana PPK dibedakan
menjadi PPK Pusat, PPK Daerah Provinsi, dan PPK Daerah Kab/Kota.
1.
PPK Pusat
PPK Pusat terdiri dari:
- Menteri: Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Menko
PMK, dan lain-lain.
- Jaksa Agung: Pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan
- Kapolri
- Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian: seperti
Kepala BPS, Kepala BPKP, Kepala Batan, dll
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara: Sekjen BPK, Sekjen DPR MPR, Sekjen, dan lain-lain.
- Kepala Pelaksana Harian BNN
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin
oleh pejabat struktural Eselon I dan bukan merupakan bagian dari
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Dengan demikian, PPK pusat di atas adalah pejabat yang berwenang
mengangkat PPPK pusat yang bekerja pada instansi pemerintah pusat.
2. PPK Daerah Provinsi
PPK Daerah Provinsi adalah Gubernur. Dengan demikian, bagi PPPK yang bekerja pada Pemerintah Provinsi maka perjanjian kerjanya dilaksanakan antara Gubernur dengan PPPK yang bersangkutan.
3.
PPPK Daerah Kabupaten/Kota
PPPK Daerah Kab/Kota adalah Bupati/Walikota yang akan menandatangani perjanjian kerja dengan PPPK pada pemerintah kabupaten/kota.
0 Comments