picture : ilustration
Jakarta -
Pemerintah akan segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) atau setara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apa saja persyaratannya?
Sebagaimana
dikutip dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada delapan poin yang mesti
dilakukan agar bisa mengikuti tes tersebut.
"Setiap
Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan," bunyi ketentuan
tersebut, Kamis (7/2/2019).
Adapun,
persyaratan pertama pelamar wajib berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi
satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jebatan yang akan dilamar.
Kemudian,
pelamar tidak memiliki catatan hukum seperti pernah dipidanakan selama dua
tahun atau lebih. Ketiga, pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian atau
diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
"Keempat,
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis. Kelima, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
jabatan," sambungnya.
Selanjutnya,
pelamar juga memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan
yang mempersyaratkan, serta memiliki kesehatan baik jasmani maupun rohani.
Terakhir,
pelamar mesti patuh terhadap persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang
ditetapkan oleh PPK.
Sudahkah
Anda memenuhi persyaratan tersebut syarat??? Segera persiapkan berkas penting Anda.
Demkian,
informasi ini kami bagikan. Semoga bermanfaat :)
0 Comments