Gaji PPPK Dalam UU ASN

Memperhatikan bunyi pasal 38 ini, artinya tidak ada perbedaan besaran gaji PPPK dalam UU ASN dengan gaji PNS per bulannya.




Gaji PPPK Dalam UU ASN besarannya sama untuk jabatan dan masa kerja yang sama, tapi berbeda jika jabatan berbeda dan masa kerja serta golongan berbeda.

Baik PPPK maupun PNS, sama-sama menerima gaji dan tunjangan, dan jenis tunjangannya pun sama menggunakan peraturan perundang-undangan yang sama.Sama-sama dapat gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan struktural/fungsional/umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

PPPK pun tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan tunjangan makan selayaknya PNS.


Tunjangan PPPK

Jika PNS dapat Gaji 13, PPPK juga dapat gaji 13 yang biasa dibayarkan pada bulan Juli untuk keperluan anak sekolah.

Jika PNS dapat gaji 14 atau THR, PPPK juga dapat gaji 14 atau THR yang biasa dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, biasanya sebelum hari raya idul fitri.

Jika PNS dapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, PPPK sebagai ASN juga mendapatkan hak yang sama.

Yang membedakan, PPPK tidak berhak atas pensiun. Masa kerja PPPK juga sesuai dengan kontrak, paling sedikit 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Memperhatikan Gaji PPPK dalam UU ASN yang disamakan dengan gaji PNS, maka rasanya cukup menarik juga bagi yang tidak diterima sebagai CPNS untuk mendaftar PPPK, meskipun ada batasan masa kerja sesuai dengan kontrak.


Pembaca yang budiman, demikian kabar mengenai  Besaran Gaji PPPK dalam UU ASN. Nah, bagi Anda yang tertarik menjadi pegawai PPPK, persiapkan diri Anda dari sekarang karena rekrutmen pegawai PPPK sudah di depan mata. 

Semoga bermanfaat :)