Pembaca yang budiman .... tidak perlu kkhawatir, bagi Anda yang berusia lebih dari 35 tahun dan paling tinggi kurang lebih 58 tahun dapat  mengikuti seleksi pegawai PPPK 2019. Mengacu pada PP No 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 16 bagian a disebutkan persyaratan pengangkatan PPPK yaitu usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




Dengan tidak adanya persyaratan pengangkatan PPPK terkait dengan usia, siapapun dengan bekal pengalaman dan kompetensi memadai diberi kesempatan untuk ikut seleksi PPPK. Dari PPPK ini diharapkan pemerintah mendapatkan orang-orang yang kompeten dalam bidangnya.

Jadi, siapapun anda yang berusia lebih dari 40, 45 atau 50 tahun tetap sangat dan persiapkan semenjak dini karena seleksi PPPK 2019 tinggal menunggu hari :)

Semoga bermanfaat :)