Inilah Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK

Siapa yang belum tahu kepanjangan dari PNS. Hampir semua orang tua bahwa PNS singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Namun tak banyak orang yang tahu apa itu perbedaan PNS, ASN, dan PPPK. Padahal ASN, PNS, dan PPPK memiliki hubungan  yang sangat erat dalam kaitannya dengan status kepegawaian.

Apa Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK yang sebenarnya ? Apakah ASN itu sama dengan PNS ? Berikut penjelasan detail terkait  ASN, PNS, dan PPPK.

Sejak UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan, ASN dibagi menjadi dua komponen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).



Letak Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK

Pada dasarnya,  PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP). Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan UU ASN.

PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam penghitungan komponen gaji. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun (jaminan hari tua), perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak mendpatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK memang tidak berhak memperoleh pensiun seperti halnya PNS. PPPK juga tidak berhak memperoleh NIP karena masa kerjanya hanya menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Teman-teman K2 yang tidak lolos seleksi CPNS tidak bisa serta merta menjadi PPPK. PPPK merupakan tenaga profesional yang memiliki alur seleksi seperti tes CPNS. Hanya saja, seleksi harus menunggu pengusulan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi dari instansi setempat.

Ada satu harapan besar dengan adanya kebijakan status “PPPK” yang telah dibuat oleh pemerintah. Tenaga honorer K2 pada kenyataannya adalah “pahlawan tanpa tanda jasa” yang sebenarnya. Bertahun-tahun mereka rela meluangkan waktu untuk mengabdikan diri kepada negara dengan imbalan yang sudah tentu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun mereka masih tetap semangat menjalankan tugas, bahkan ada yang lebih semangat dibandingkan dengan yang sudah berstatus PNS. Maka ada harapan besar bagi tenaga honorer K2 yang memiliki kualifikasi pendiidkan sesuai, masa kerja lama, dan terbukti memiliki kinerja bagus diharapkan segera mendapatkan tempat yang layak. Mengingat kebutuhan tenaga profesional di berbagai instansi sangat dibutuhkan tenaga dan pemikirannya.

Demikian penjelasan ringkas terkait Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK. 


Semoga bermanfaat :)