Apa Itu PPPK?

Belakangan ini ramai dibicarakan hampir di setiap media sosial perihal PPPK. PPPK atau yang akrab dikenal dengan nama P3K merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 



Ilustrasi gambar  : pegawai PPPK


PPPK merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK adalah warga negara Indonesia. Jadi, selain warga negara Indonesia dilarang untuk diangkat menjadi PPPK. Mereka diangkat dengan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.Lain halnya dengan PNS yang tidak dibatasi jangka waktu, melainkan hanya dibatasi sampai umur pensiun.


Karena PPK merupakan unsur aparatur negara, maka PPPK juga dilarang untuk berpartisipasi aktif dalam partai politik. Selain itu di dalam RPP tentang manajemen PPPK, PPPK juga dilarang melakukan aksi mogok kerja atau demonstrasi terhadap pemerintah.

Siapa yang Mengangkat PPPK?

PPPK diangkat sebagai pegawai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) 
dengan perjanjian kerja yang dilakukan antara PPK selaku pemberi kerja dengan PPPK selaku penerima kerja.

Lalu siapa itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu? Kita lihat kembali ke PP Nomor 9 Tahun 2003 dimana PPK dibedakan menjadi PPK Pusat, PPK Daerah Provinsi, dan PPK Daerah Kab/Kota.

1. PPK Pusat

PPK Pusat terdiri dari:
  • Menteri: Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Menko PMK, dan lain-lain.
  • Jaksa Agung: Pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung
  • Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan
  •  Kapolri
  • Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian: seperti Kepala BPS, Kepala BPKP, Kepala Batan, dll
  • Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara: Sekjen BPK, Sekjen DPR MPR, Sekjen, dan lain-lain.
  • Kepala Pelaksana Harian BNN
  • Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural Eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Dengan demikian, PPK pusat di atas adalah pejabat yang berwenang mengangkat PPPK pusat yang bekerja pada instansi pemerintah pusat.
2. PPK Daerah Provinsi

PPK Daerah Provinsi adalah Gubernur. Dengan demikian, bagi PPPK yang bekerja pada Pemerintah Provinsi maka perjanjian kerjanya dilaksanakan antara Gubernur dengan PPPK yang bersangkutan.


3. PPPK Daerah Kabupaten/Kota

PPPK Daerah Kab/Kota adalah Bupati/Walikota yang akan menandatangani perjanjian kerja dengan PPPK pada pemerintah kabupaten/kota.


Demikian kabar  ini kami sampaikan, semoga bermanfaat :)